LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226 TAHUN2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA UNTUK CALON DOSEN, DOSEN, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Satu dasawarsa terakhir, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dan peningkatan cukup signifikan baik dari sisi jumlah lembaga, perkembangan akademik, penambahan program studi, layanan pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana, maupun citranya di tengah masyarakat. Perubahan bentuk kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau alih status dari perguruan tinggi Islam swasta menjadi negeri di satu sisi menunjukkan gejala positif. Namun di sisi lain, akibat dinamika kelembagaan tersebut mengharuskan perguruan tinggi menyediakan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan seperti ketersediaan dosen dan tenaga kependidikan, kebutuhan sarana prasarana penunjang untuk menampung jumlah pendaftar yang terus meningkat, perlunya layanan pendidikan yang mudah dan terjangkau, dan Iain-lain. Pada aspek sumber daya manusia, kebutuhan dan ketersediaan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, baik negeri maupun swasta, dari tahun ke tahun selalu mengalami kekurangan. Bertambahnya jumlah program studi dan bertambahnya jumlah mahasiswa tidak berimbang dengan rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan.
![Pdf Pdf](/uploads/1/2/5/4/125449009/616815574.jpg)
Kedudukan pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum dalam UU No. 4 tahun 1950 belum dibicarakan secara spesifik. Baik itu dalam tujuan umum pendidikan maupun dalam tujuan pendidikan tinggi. Berikut kutipan bunyi pasal 3, pasal 7 ayat 4 dan pasal 20 yang menunjukkan hal tersebut: Pasal 3. Resume buku pendidikan agama islam untuk perguruan tinggi. Format File dan info Berikut ini adalah kumpulan dari berbagi sumber tentang resume buku pendidikan agama. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari pendidikan Agama Islam.
Kondisi ini mengakibatkan rasio dosen dan mahasiswa tidak ideal. Menyadari kondisi tersebut, Kementerian Agama mengambil kebijakan untuk menambah jumlah dosen dan tenaga kependidikan dengan berbagai cara, di antaranya 1) memberikan beasiswa kepada dosen dan tenaga kependidikan untuk studi lanjut, baik di dalam maupun luar negeri; 2) penguatan akademik dan peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan melalui program academic recharging, pelatihan, kursus, penelitian, publikasi, dan Iain-lain; 3) bantuan studi dan program stimulus penyelesaian studi; dan 4) penyiapan calon dosen dan tenaga kependidikan. Di antara upaya tersebut, pemberian beasiswa kepada dosen dan tenaga kependidikan untuk studi lanjut, maupun penyiapan calon dosen secara sistematik memiliki nilai strategis dan berjangka panjang bagi kemajuan dan peningkatan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Tujuan Pemberian beasiswa bertujuan: 1. Mengakselerasi jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; 2. Meningkatkan kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan tinggi keagamaan Islam; dan 3.
Meningkatkan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Sasaran Penerima beasiswa terdiri dari: 1. Calon Dosen; 2. Dosen; dan 3. Tenaga Kependidikan.
Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini meliputi: 1. Persyaratan pemberian beasiswa; 2. Komponen pembiayaan; 3.
Batas waktu pemberian beasiswa; 4. Pemberhentian beasiswa; 5.
Hak dan kewajiban; 6. Mekanisme penerimaan beasiswa; dan 7. Pemantauan dan evaluasi. Pengertian Umum 1. Beasiswa adalah bantuan keuangan dari Kementerian Agama yang diberikan kepada calon dosen, dosen, dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang melanjutkan studi baik di dalam maupun di luar negeri.
Calon Dosen adalah individu yang dipersiapkan atau diproyeksikan sebagai dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Dosen adalah pendidik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Komponen Pembiayaan adalah unsur-unsur yang akan diberikan kepada penerima Beasiswa. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. BAB II PERSYARATAN PEMBERIAN BEASISWA Beasiswa dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. Pendidikan minimal Sarjana (SI) bagi calon dosen; c.
Lulus seleksi; d. Tidak sedang menerima Beasiswa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah atau sumber lain; e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang; f. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; g. Bagi Pegawai Negeri Sipil melengkapi dokumen tugas belajar; h.
Membuat surat pernyataan di atas materai untuk bekerja pada Kementerian Agama setelah menyelesaikan studi; i. Menandatangani kontrak kerja; j. Berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk program Magister (S-2); dan k. Berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk program Doktor (S-3). BAB III KOMPONEN PEMBIAYAAN Komponen Beasiswa terdiri dari komponen Beasiswa Penuh dan Beasiswa Tidak Penuh.
Komponen Beasiswa Penuh terdiri dari: 1. Biaya penyelenggaraan pendidikan tuition fee); 2. Biaya hidup; tunjangan domisili; biaya riset; tiket ekonomi pp; asuransi kesehatan; biaya buku; biaya penulisan karya ilmiah (tesis dan disertasi); dan/atau biaya ujian-ujian.
Komponen Beasiswa Tidak Penuh meliputi biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan studi. BAB IV BATAS WAKTU PEMBERIAN BEASISWA A. Beasiswa program Magister (S2) diberikan untuk waktu 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun. Beasiswa program Doktor (S3) diberikan untuk waktu 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun. Pemberian Beasiswa dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) semester atas rekomendasi dari pembimbing akademi dan penilaian Kementerian Agama. BABV PEMBERHENTIAN BEASISWA Pemberian Beasiswa dihentikan apabila: 1. Melebihi batas masa belajar yang ditetapkan; 2.
Tidak menepati kontrak kerja Beasiswa; 3. Menerima Beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah dan sumber lain; 4. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang; 5.
Terlibat tindak pidana; 6. Terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau 7. Meninggal dunia. Penghentian pemberian Beasiswa kepada penerima Beasiswa yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Penerima Beasiswa berhak: a. Memperoleh Beasiswa sampai lulus pendidikan sesuai dengan batas waktu pemberian Beasiswa; dan b. Mendapatkan layanan pendidikan. Penerima Beasiswa wajib: a. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Mentaati peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tempat mengikuti program pendidikan; c.
Menyelesaikan pendidikan sesuai dengan waktu dan program pendidikan; dan d. Membuat laporan akademik setiap tahun selama proses studi berupa nilai dan perkembagan studi. BAB VII MEKANISME PENERIMAAN BEASISWA Penerimaan Beasiswa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Pendaftaran calon penerima Beasiswa dibuka sekali dalam setahun; b.
Permohonan Beasiswa disampaikan kepada Direktur Jenderal; c. Seleksi calon penerima Beasiswa dilakukan melalui seleksi administrasi dan wawancara; d. Seleksi calon penerima Beasiswa dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan e. Penetapan penerima Beasiswa oleh Direktur Jenderal dan diumumkan melalui website resmi Direktorat Jenderal.
BAB VIII BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan evaluasi pemberian Beasiswa dilakukan oleh tim yang ditetapkan Direktur Jenderal. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN.
METODE PENGAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI Arif Rahman Hakim Jurusan Tarbiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ngawi Abstrak Penggunaan metode pembelajaran haruslah sesuai dan selaras dengan karakteristik mahasiswa, materi, kondisi lingkungan (setting) di mana pengajaran berlangsung. Secara garis besar metode mengajar dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yakni metode mengajar konvensional, dan metode mengajar inkonvensional. Metode mengajar konvensional yaitu metode mengajar yang lazim dipakai oleh guru atau sering disebut metode tradisional. Sedangkan metode mengajar inkonvensional yaitu suatu teknik mengajar yang baru berkembang dan belum lazim digunakan secara umum. Dengan demikian maka, kemampuan dalam menyelaraskan kedua metode pembelajaran tersebut dengan konteks dimana pembelajaran dilaksanakan akan menjadikan pembelajaran menjadi lebih efektif dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan.
Demikian halnya dengan pembelajaran pendidikan agama Islam di Perguruan Tinggi, diperlukan, selain perencanaan, juga berbagai metode pembelajaran agar proses transformasi pengetahuan, sikap dan keterampilan keagamaan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Kata-kata Kunci: pendidikan Agama Islam, metode pembelajaran A. Pendahuluan Menurut Zakiyah Darajat, pendidikan agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup. Azizy mengemukakan bahwa esensi pendidikan yaitu adanya proses transfer nilai, pengetahuan, dan keterampilan dari generasi tua kepada generasi muda agar generasi muda mampu hidup. Oleh karena itu ketika kita menyebut pendidikan Islam, maka akan mencakup dua hal, (a) mendidik siswa untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam; (b) mendidik siswasiswi untuk mempelajari materi ajaran Islam – subjek berupa pengetahuan tentang ajaran Islam.1 Seorang pendidik yang selalu terlibat dalam proses belajar mengajar, kalau benar-benar menginginkan agar tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka penguasaan materi saja tidaklah mencukupi.
Ia harus menguasai berbagai teknik atau metode penyampaian materi yang tepat dalam proses belajar mengajar sesuai dengan materi yang diajarkan dan kemampuan anak didik yang menerima. Pemilihan teknik atau metode yang tepat kiranya memang memerlukan keahlian tersendiri. Para pendidik harus pandai memilih dan mempergunakan teknik atau metode yang akan dipergunakannya.2 Perguruan tinggi merupakan puncak sistem persekolahan diharapkan mampu menunjukkan kebenaran akan masalah-masalah pendidikan atau masalah lain, atau berperan sebagai pembina generasi muda dan perintis ke masa yang akan datang.
Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang kreatif memerankan peranan penghubung para sarjana dengan masyarakat, hasil penelitian dengan para pemakai, dan pemerintah dengan rakyat.3 Kedudukan pendidikan agama, secara kurikuler, mungkin terdapat perbedaan pendapat atau nuansa. Meskipun pada dasarnya hampir di seluruh perguruan tinggi, agama merupakan mata kuliah yang tergabung dalam rumpun mata kuliah umum namun mata kuliah agama memiliki karakter dan sifat yang berbeda dengan mata kuliah-mata kuliah umum lainnya. Pengelompokan mata kuliah agama dalam rumpun tersebut dipandang sebagai salah satu mata kuliah yang memberikan pembinaan dasar kepada mahasiswa sebagai manusia. Dengan perkataan lain, mata kuliah tersebut merupakan salah satu mata kuliah yang dipersiapkan untuk pembinaan aspek manusiawinya.4 1 Abdul Majid, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), 130. 2 Zuhairini dkk., Metodologi Pendidikan Agama, (Solo: Ramadhani, 1993), 66. 3 Jasa Unggah Muliawan, Pendidikan Islam Integratif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 158.
4 Jasa Unggah Muliawan, Pendidikan Islam Integratif, 159. 1 Dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan dari pembelajaran pendidikan agama di perguruan tinggi, maka diperlukan berbagai metode pembelajaran pendidikan agam Islam agar proses transformasi pengetahuan, sikap dan keterampilan keagamaan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.oleh karena itu, tulisan ini akan membaha beberapa metode dalam pembelajaran pendidikan islam di perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya dalam merefitalisasi pembelajaran agama Islam di perguruan tinggi. Pembahasan 1. Pengertian Metode Pembelajaran Metode (method) secara harfiah berasal dari dua perkataan, yaitu meta dan hodos.
Meta berarti “melalui” dan hodos berarti “jalan” atau “cara”. Metode berarti cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam pemakaian yang umum, metode diartikan sebagai cara melakukan sesuatu kegiatan atau cara melakukan pekerjaan dengan menggunakan fakta dan konsep-konsep secara sistematis. Dalam tataran praktis secara umum kita kenal dengan bentuk-bentuk, seperti metode teladan, kisah-kisah, nasehat, pembiasaan, hukuman dan ganjaran, ceramah, diskusi dan seterusnya.5 Metode dalam sistem pendidikan Islam mempunyai peran dan fungsi khusus. Penerapan metode yang tepat harus disesuaikan dengan kekhususan kemampuan peserta didik dalam belajar, oleh sebab itu metode secara operasional memiliki berbagai macam bentuk dan variasi praktis.6 Istilah metodologi pengajaran sebenarnya sama dengan metodik, yakni suatu ilmu yang membicarakan bagaimana cara atau teknik menyajikan bahan pelajaran terhadap siswa, agar tercapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien. Bilamana dikaitkan dengan pengajaran agama Islam yang harus disampaikan kepada siswa di sekolah atau madrasah, maka batasannya terletak pada metode atau teknik apakah 5 6 Jasa Unggah Muliawan, Pendidikan Islam Integratif, 144. Jasa Unggah Muliawan, Pendidikan Islam Integratif, 145. 2 yang lebih cocok digunakan dalam penyampaian materi agama tersebut, dan prinsip-prinsip pengajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diterapkan oleh seorang guru dalam kegiatan belajar-mengajarnya, hal tersebut tentunya berkaitan erat dengan metodik khusus dan metodik umum.
Di samping memperhatikan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam pengajaran agama secara umum, juga faktor-faktor seperti; tingkatan sekolah, karakteristik siswa, latar belakang sosial dan pendidikan anak sangat perlu dipertimbangkan.7 Prof. Abdullah Sigit mengatakan bahwa sesungguhnya cara atau metode mengajar adalah suatu “seni” dalam hal ini “seni mengajar”. Sebagai suatu seni tentu saja metode mengajar harus menimbulkan kesenangan dan kepuasan bagi anak didik. Kesenangan dan kepuasan merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan gairah dan semangat bagi anak didik.8 Perlu disadari bahwa sangat sulit untuk menyebutkan metode mengajar mana yang baik, yang paling sesuai atau efektif.
Sebab suatu macam metode mengajar menjadi metode yang baik sekali pada seorang guru, sebaliknya pada guru yang lain pemakaian menjadi tidak baik. Begitupun pula metode yang umumnya dikatakan baik, gagal pada guru yang tidak menguasai teknik penguasaannya. Hal tersebut sangat erat hubungannya dengan kemampuan guru untuk mengorganisir, memilih dan menggiatkan seluruh program kegiatan belajar-mengajarnya. Kemampuan menjalin metode dalam kegiatan belajar-mengajar adalah pekerjaan guru sehari-hari. Ini membutuhkan ketekunan dan latihan yang terus-menerus. Apakah siswa akan terangsang/tertarik dan ikut serta secara aktif dalam kegiatan belajar, sangat bergantung pada metode yang dipakai.
Aktifnya siswa dalam kegiatan belajar akan berarti semakin melekatnya hasil belajar itu dalam ingatan siswa.9 7 Basyiuddin Usman, Metodologi Pembelajaan Agama Islam, (Ciputat: Ciputat Pess, 2002), 8 Zuhairini dkk., Metodologi Pendidikan Agama, 66. Zuhairini dkk., Metodologi Pendidikan Agama, 6. Metode Pembelajaran Agama Islam Agama Islam sebagai bidang studi, sebenarnya dapat diajarkan sebagaimana mata pelajaran lainnya. Harus dikatakan memang ada sedikit perbedaannya dengan bidang studi lain. Perbedaan itu ialah adanya bagianbagian yang amat sulit diajarkan dan amat sulit dievaluasi. Jadi, perbedaan itu hanyalah perbedaan gradual, bukan perbedaan esensial.10 Pendidikan agama diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk membentuk manusia agamis dengan menanamkan aqidah keimanan, amaliah, dan budi pekerti atau akhlak terpuji untuk menjadi manusia yang taqwa kepada Allah SWT.
Pengertian pendidikan dalam bahasa Arab berarti Ta’dib yang tekanannya tidak hanya pada unsur-unsur ilmu pengetahuan (‘ilm) dan pengajaran (tazim) belaka, tetapi lebih menitik beratkan pada pendidikan diri manusia seutuhnya (tarbiyatunafs wal akhlaq).